Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan dokter Tifa terkait pelimpahan berkas kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
Harvard University setuju membayar US$53 juta untuk menyelesaikan gugatan terkait skandal pencurian bagian tubuh manusia.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Liputan6.com/Dimas Ramadhan Wicaksana)